Minggu, 07 Juni 2009

Analisa Indeks Saham

Sentimen Negatif Ancam IHSG

Jakarta, Strategydesk - IHSG mendapatkan sentimen negatif dari kondisi teknikal menunjukkan signal reversal, laporan Moodys’s Investor Agency menempatkan 10 bank Indonesia untuk kemungkinan penurunan rating hutang. Selain itu, isu global yang negatif seperti: projeksi penurunan pertumbuhan ekonomi AS oleh the Fed, komentar negatif Ex Chairman Fed Greenspan bahwa pasar perumahan AS masih berada dalam krisis dan bank di AS masih memerlukan tambahan dana yang besar, dapat membebani potensi kenaikan IHSG hari ini. Meski IHSG masih berada dalam kondisi teknikal uptrend jangka pendek. Analis asing kembali meng-upgrade rekomendasi Indonesia sebagai tujuan investasi oleh investor di emerging markets seperti dalam survei Merrill Lynch dan BNP Paribas, kenaikan harga minyak (menjelang OPEC Meeting; 28/05), pembagian dividen emiten, seharusnya memberikan keuntungan kepada saham komoditi, industri, saham grup Bakrie & grup Astra, TLKM , PTBA yang memiliki isu positif.
Kenaikan saham grup Astra (AALI, ASII, UNTR), INDF, BMRI yang baru-baru ini mendapatkan isu positif (pembagian dividen & upgrade target harga saham) dan komoditi (energi: PGAS, MEDC, ENRG) berkat imbas harga minyak melampaui $ 60/barel hari Rabu (20/05), gagal menguatkan IHSG. IHSG terkoreksi tipis berkat lebih dominannya aksi profit-taking di sejumlah saham grup Bakrie, perbankan (spekulasi Moodys’s), komoditi logam dan telekomunikasi, menjelang liburan Kenaikan Isa Al Masih dan adanya technical rejection (61.8% fibonacci expansion di tertinggi 1,907), mendorong IHSG ditutup di level 1,885.722, melemah 0.294 poin (0.02%). Total nilai transaksi tercatat Rp 6.051 triliun. Kenaikan di sejumlah indeks regional Asia, diacuhkan investor saham lokal. Investor asing membukukan net buy Rp 243.025 miliar dari net buy Rp 506.388 miliar (19/05).
Indeks saham MSCI Asia-Pacific terkoreksi kemarin, berkat imbas penguatan yen Jepang terhadap dolar dan the Fed men-downgrade prediksi ekonomi AS tahun ini. Meski laju penurunan indeks Asia, dapat dibatasi penguatan saham pertambangan & energi karena harga minyak mencapai tertinggi $ 62.04/barel.

Ulasan Teknikal
(Klik grafik untuk memperbesar)

IHSG kembali mendapatkan signal teknikal bearish reversal minor, dari pola candle doji star, technical rejection dari 61.8 fibonacci expansion di 1,907 dan indikator ADX yang menunjukkan kekuatan kenaikan baru-baru ini terlihat lemah guna mencapai target 1,950. Potensi penurunan untuk mengisi runaway gap (di kisaran 1,850an) masih terbuka, karena indikator stochastic dan MACD berada dalam kondisi overbought. Meski laju penurunan terbatas karena IHSG berada dalam diagonal triangle uptrend, dengan support di 1,831 (5-day MA & 161.8 FE))/1,820 (10-day MA). Trend masih bullish, selama ditutup diatas uptrend line di 1,737 target 1,950 (50% Fibonacci Retracement)/2,160 (50.0% FR), mendukung analisa Elliot wave, saat ini dalam proses siklus impulse wave 5 dalam siklus koreksi wave intermediate 4 dalam subwave B.
Resistance : 1923.73/1914.23/1904.72/1896.61. PP 1888.49
Support : 1878.99/1861.37/1853.25/1835.63/1818.01

Rekomendasi
(Klik tabel untuk memperbesar)

Saham Luar Negeri

Dow Jones Ngebut, Nasdaq Lambat

Dow 8,763.13+12.89+0.15%




Chart for Dow

New York - Indeks saham Dow Jones mulai memiliki kekuatan setelah di awal pekan tertekan. Tapi sebaliknya Nasdaq berjalan sangat lambat karena kejatuhan saham Intel. Naiknya Dow Jones karena investor mulai melihat resesi ekonomi di AS sudah mencapai dasarnya sehingga timbul harapan dampaknya mulai mereda.Munculnya data dari American Express yang menunjukkan konsumen sudah mampu melakukan pembayaran tagihannya memberikan respons yang positif ke pasar.

Harapan mulai redanya kelesuan ekonomi juga muncul setelah data kegiatan manufaktur di New York mulai mengalami kontraksi yang kecil di bulan April ini. Meski begitu, The Fed masih melihat pelemahan ekonomi akan berlanjut meski kontraksinya tidak terlalu besar.Saham-saham sektor keuangan seperti American Express, JP Morgan Chase memberikan sumbangan terbesar atas kenaikan indeks Dow Jones.

Pada penutupan perdagangan saham Rabu waktu AS (15/4/2009) indeks Dow Jones Industrial Average (DJIA) melonjak 109,44 poin (1,38%) menjadi 8.029,62.Sedangkan Standard & Poor's 500 Index cuma menguat 10,56 poin (1,25%) menjadi 852,06 dan Nasdaq Composite Index hanya naik tipis 1,08 poin (0,07%) menjadi 1.626,80. Kejatuhan saham Intel Corp menghambat kenaikan Nasdaq yang masih terlalu dekat dengan teritori negatif.Saham Intel meluncur hingga 2,4%, meski Intel memberikan prediksi perolehan laba yang membaik namun investor melihat prospeknya belum begitu kuat. Kejatuhan saham Intel ikut mendorong jatuhnya saham Microsoft 2,69% dan IBM turun 0,42%

Alur Sistem Informasi dari Bursa Efek ke Client

Gambar Alur Sistem




Sabtu, 06 Juni 2009

Saham Dalam Negeri

DIVESTASI PT KPC MENJADI MASALAH NASIONAL

Pemerintah menetapkan kasus divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai masalah nasional dan membentuk tim gabungan antar departemen. Ketuanya adalah Sekjen Departemen ESDM (Pertambangan), yang dalam satu bulan harus melaporkan hasilnya kepada tingkat menko, katanya Menko Polkam.

Ini perkembangan yang penting karena citra Indonesia sebagai tujuan investasi sudah sangat menurun oleh karena berbagai sebab. Investor baru dari Jepang mencemaskan berbagai pengaturan hubungan perburuhan, dan cukup sering adanya pemogokan liar. Kekurangan jaminan law and order menjadi kendala terbesar, dan kejadian yang penting dalam hal ini adalah bahwa Presiden Megawati Sukarnoputri mengeluhkannya di luar negeri setelah ia melihat keadaan di Cina yang sangat atraktip bagi investor asing. Bisa diharapkan bahwa Presiden akan mengutamakan penegakan law and order ini sesudah ia pulang. Maka peran Menko Polkam sangat penting.

PMA besar di bidang pertambangan menderita karena pelaksanaan otonomi daerah menimbulkan banyak persoalan baru. Antara lain dengan provinsi dan kabupaten yang kedua-duanya merasa berhak lebih menikmati hasil eksploatasi kekayaan alam di daerahnya. Inilah masalah utama KPC.

Sesuai isi kontraknya dengan pemerintah maka KPC harus mengadakan divestasi 51% dari sahamnya, yang pertama-tama harus ditawarkan kepada “pemerintah”, dan kalau fihak ini tidak berminat maka harus ditawarkan kepada fihak dalam negeri. Perjanjian itu ditandatangani di tahun 1982 sehingga mencerminkan iklim politik dan ideologi masa itu. Sekarang pandangan politik ini sedang berubah dan tidak mengutamakan lagi pemerintah sebagai investor. Investor asing pun sekarang lebih bebas.

“Pemerintah” pada saat itu adalah, dan hanya, pemerintah pusat. Pemerintah daerah belum masuk perhitungan di tahun 1982. Tetapi pemerintah pusat menyatakan tidak berminat membeli saham KPC ini.

Sekarang ini ada “rebutan” antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan beberapa kalangan swasta dalam negeri. Pemerintah provinsi memandang punya hak preferensial setelah pemerintah pusat menyatakan tidak berminat. Akan tetapi, sekarang pemerintah kabupaten (Kutai) juga menyatakan minatnya, lepas dari pemerintah provinsi. Maka timbul pertanyaan: menurut prinsip-prinsip otonomi daerah, apakah provinsi lebih penting daripada kabupaten? Sama sekali tidak terang.

Menjadi pertanyaan, mengapa saham KPC diincar banyak fihak? Apakah pemerintah provinsi atau kabupaten punya modal cukup besar untuk membeli 51% dari US$ 822 juta, yakni $420 juta? Pasti tidak, dan kalaupun bisa pinjam, maka sebetulnya harus diutamakan kepentingan lain di daerah itu, seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dsb-nya. Kalau pemerintah pusat tidak berminat menjadi investor langsung maka itu sebetulnya itu harus menjadi teladan bagi daerah. Daerah sudah mendapat bagian royalty.

Tahun yang lalu keuntungan bersih KPC sekitar US$ 90 juta. Terhadap nilai saham total $ 822 juta, ini berarti rate of return on equity sekitar 11%, dan inilah yang menggiurkan. Kalau dolar ditaroh di bank maka bunga tertinggi (sekarang) hanya sekitar 3,5%. Inilah sebabnya ada beberapa pelamar. Pelamar yang berlaga kantong tebal adalah swasta, kebanyakan pengusaha non-pri. Mereka itu sering menggandeng jendral pensiun yang tampil di depan. Tetapi, $ 420 juta pun adalah kekayaan yang sangat besar, yang mustahil akan ditanam di satu proyek. Maka swasta dalam negeri itu akan berusaha menggandeng bank, asing atau dalam negeri. Ini pun proposisi yang sangat spekulatip. Mana bank dalam negeri, yang besar-besar praktis BUMN atau diawasi BPPN, yang berani memberi pinjaman sebesar itu, kalau mereka sedang dituntut mendahulukan sektor UKM? Maka ada kemungkinan besar si swasta itu nanti akan nawar-nawarkan hak beli saham KPC, kalau menang, dan baginya yang penting adalah capital gainnya. Walaupun KPC tahun 2001 untung banyak, belum pasti akan terus menerus begitu. Di tahun 2000 saja keuntungannya jauh lebih kecil.

Tetapi, KPC wajib mengadakan divestasi. Lagipula, kontrak aslinya berbunyi bahwa saham yang didivest itu tidak boleh jatuh ke tangan asing. Semuanya ini menjadikan tugas tim gabungan menjadi sulit akan tetapi penting. Citra pemerintah dan lembaga peradilan di mata investor internasional tidak boleh lebih tercoreng lagi. Maka tim harus menekankan prinsip-prinsip transparansi, non-diskriminasi dan sangat mematuhi isi kontrak yang asli. Mungkin tim harus mengadakan fit-and-proper test antara para peminat, seperti terjadi pada kasus penjualan saham BCA. Dalam kerancuan keadaan dalam negeri maka satu-satu norma wajar adalah ‘pegang teguh segala peraturan perundang-undangan’.


Istilah Dalam Pasar Modal

Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Comfort Letter
surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.

Efek
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Bond
Sebutan lain untuk obligasi. Surat bukti utang jangka panjang dari emiten, lazimnya biasa berade di atas tiga tahun jaraknye. Setiap periode tertentu pemilik surat tersebut bisa menukarkan kupon-kupon yang terlampir (buka kupon undia ya) untuk mendapatkannya bunga dari emiten, sampai akhirnya jatuh tempo tersebut berkhir ketika perusahaan harus melunasi utangnya. Bond bisa diperjualbelikan di bursa efek.

Capital market
Bahasa keren untuk menggambarkan perdagangan surat-surat berharga, termasuk saham dan obligasi. cie'elha..,haha

Kustodian
Suatu Lembaga atau pihak yang menyimpan surat-surat berharga yang diperdagangkan seperti saham. Tujuannya macam-macam, salah satunya agar memudahkan penyelesaian transaksi di kemudian hari & aman.

Dilusi
Pengurangan proporsi kepemilikan seorang pemegang saham pada suatu perusahaan.

Divestasi
Kebalikan dari investasi alias penjualan kembali saham perusahaan.hehe Istilah ini populer ketika pemerintah menjual saham-saham "hasil sitaan" BPPN.,contoh lainya seperti masalah pemerintah daerah dengan Pt.Newmont 2008 kemaren.

Dual Listing
Sebuah surat berharga dikatakan Dual Listing jika dicatatkan dilebih dari satu bursa sehingga likuiditas surat berharga tersebut lebih terjaga.

Insider Trading
Transaksi saham berdasarkan bocoran informasi rahasia dari pihak-pihak yang terkait dengan emiten, konsultan perusahaan, atau regulator, Transaksi seperti ini biasanye melibatkan orang-orang yang menurut aturan tidak boleh melakukan transaksi. Contoh insider trading, direksi perusahaan yang memperdagangkan saham perusahaan sendiri. sama halnya kasus yang sedang merebak saat ini di salah satu emiten BEI.

Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek berbentuk seperti brosur dengan ada lisensi dari agen penjual.

Redemption
mekanisme pembelian kembali oleh manajer investasi atau para trader kelas kakap dengan dana cukup besar aatas unit penyertaan yang telah dibeli oleh investor atau nasabahnya. Atau, suatu mekanisme dimana investor atau nasabah reksadana,saham boleh-boleh aje menjual unit penyertaan yang dimilikinya dan manajer investasi wajib membeli kembali unit penyertaan tersebut.

Unit Link
Adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link tersebut, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda & dobel yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan. Sedangkan pembayaran premi hanya sampai tahun tertentu saja dan selebihnya investasi atau tabungannya yang akan membayar preminya.

Selasa, 02 Juni 2009

Sukuk Dari Luar Negeri

Sukuk Akan Diterbitkan di Singapura

Pemerintah akan menerbitkan obligasi syariah (sukuk) maksimal Rp 18,84 triliun pada Agustus 2008. Nilai itu sesuai dengan underlyng asset yang telah dihitung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah Departemen Keuangan Dahlan Siamat menyatakan jumlah itu akan dibagi rata antara penerbitan domestik dan luar negeri. "Penerbitannya akan dicatatkan di Singapura," katanya di kantor Menko Perekonomian, Senin (21/04).
Pemerintah sendiri hingga saat ini belum menentukan berapa besar sukuk yang akan diterbitkan. Pasalnya, pemerintah akan melihat kondisi pasar mengingat kondisi pasar obligasi sempat mengalami gejolak. "Kita akan lihat pasarnya nanti bagaimana," kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto di Jakarta, Jumat (18/4) malam.
Aset yang dijadikan jaminan adalah barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis berupa tanah dan bangunan dalam rangka penerbitan sukuk. Dengan adanya aset ini, pemerintah bisa menerbitkan sukuk di dalam negeri dan internasional.
Namun, Menkeu Sri Mulyani sendiri menegaskan pemerintah belum tentu menggunakan seluruh underlyng asset yang telah tersedia sebesar Rp18,84 triliun. ''Kita menggunakan sesuai kebutuhan saja," katanya di kantornya Jumat malam lalu. Hal itu menurutnya juga masih akan disesuaikan dengan keadaan pasar, kesiapan instrumen serta biaya atau harga yang harus kita nilai.
Penerbitan obligasi syariah itu dilakukan untuk membiayai defisit anggaran yang mencapai 2,1% atau sebesar Rp 94,5 triliun. Pemerintah optimistis penerbitan sukuk tahun ini dapat diserap pasar meski pada saat ini terjadi turbulensi di sektor keuangan.

Sukuk Dari Dalam Negeri

Sukuk tak sekadar alternatif pembiayaan




Harapan cukup besar para pemangku kepentingan industri keuangan syariah nampaknya masih bergelayut di pundak Rahmat Waluyanto beserta tim perumus keberadaan sukuk.Rahmat yang saat ini menjabat Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, telah mengawal keinginan adanya ketentuan sukuk mulai dari pembuatan draf hingga pengajuan ke legislatif.Menyadari kompleksitas lahan investasi syariah tersebut, baru-baru ini, Rahmat pun seakan-akan 'mengingatkan' mitra anggota DPR yang terhormat tentang persoalan pajak berganda dalam sukuk.

Pada berbagai kesempatan dalam beberapa tahun terakhir, rencana penerbitan surat utang negara berbasis syariah serta persoalan pajak syariah merupakan wacana publik yang terus digaungkan praktisi keuangan syariah.Depkeu sebagai instansi yang berwenang bukannya tak peduli dengan keinginan tersebut. Semula, pemerintah berencana mengatur dasar hukum penerbitan sukuk pada revisi UU No.24/2002 tentang Surat Utang Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kedua ketentuan ini memang tidak memperbolehkan pemerintah untuk menjaminkan asetnya, sebagaimana dipersyaratkan oleh obligasi yang berbasis syariah.Rencana revisi UU itu kemudian berubah jadi peraturan pemerintah pengganti UU (perppu), sebelum akhirnya sampai pada putusan untuk mengaturnya dalam UU tersendiri yang terpisah.Perpu sukuk tak jadi diterbitkan karena argumen hukumnya yang menyebutkan definisi keadaan darurat, tidak berhasil ditemukan. Sedangkan pembatalan revisi RUU SUN disebabkan penggodokan SUN berbasis syariah dipandang lama, termasuk di dalamnya pembahasan pemerintah dengan Dewan Syariah Nasional.Apalagi 'jalan buntu' pengaturan penerbitan sukuk juga menyangkut keharusan pembentukan special purpose vehicle (SPV) dan penjaminan aset pemerintah.Jalan tengah pun didapat Rahmat dan tim perumus yaitu menggunakan landasan hukum PP No. 6 tahun 2005 tentang pengelolaan barang milik negara, pasal 80 ayat satu.

Mengacu pada ketentuan tersebut, pemerintah dapat memanfaatkan dana asing tanpa adanya transfer kepemilikan barang milik negara (BMN) karena skema sukuk nantinya menggunakan akad ijarah (sewa). Skema ini membuat sukuk dapat diterbitkan tanpa adanya SPV.Dalam akad ijarah tersebut, DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) mengamini bahwa yang disewakan adalah beneficial ownership-nya. Namun, konteks tersebut memerlukan ketentuan yang mengatur sekuritisasi dan pengaturan sub-lease dari investor kepada pemerintah dikarenakan status pemerintah merupakan penerbit (issuer).

Selain itu, pemerintah perlu menunjuk bank investasi yang menjadi wakil investor yang bertugas melakukan perjanjian kerja sama dengan pemerintah.Tapi persoalan pajak berganda itu harus segera diselesaikan. Skema sewa- menyewa memiliki dampak adanya pajak pertambahan nilai ketika wali amanat atau wakil pemerintah menerima hak manfaat atas aset yang menjadi basis jaminan (underlying asset).Apalagi PPN kedua juga terjadi ketika wali amanat mengembalikan hak manfaat aset tersebut kepada pemerintah ketika sukuk jatuh tempo.

Sejauh ini, Rahmat dan timnya cukup berhasil merampungkan RUU SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Tentu bola sekarang di Senayan, tapi anggota Komisi XI Harry Azhar Aziez (FPG) mengatakan RUU SBSN itu dimungkinkan selesai pada semester kedua 2007 dengan catatan pemerintah memberi penekanan khusus kepada RUU tersebut.Keinginan adanya sukuk memang sesuai dengan kondisi saat ini, terutama sebagai penyumbang dana pembiayaan pembangunan maupun sumber investasi lembaga keuangan syariah.Dari sisi pemerintah, jelas kebutuhan dana mandiri dari dalam negeri cukup besar. Emisi surat utang baik konvensional sudah cukup banyak dan sukuk bukanlah sekadar alternatif sumber pembiayaan.Kebijakan pemerintah untuk hengkang dari jeratan IMF dan CGI menjadikan dana masyarakat yang terkumpul di industri keuangan dalam negeri menjadi kebutuhan nyata.Hanya saja, masih tersisa pertanyaan basis investor mana yang dibidik pemerintah? Kalau menilik rencana tenor sukuk yang berkisar satu hingga lima tahun, pemerintah terkesan mengejar dana pemodal Timur Tengah.Sukuk sebagai instrumen keuangan berbasis syariah dinilai merupakan salah satu sumber pendanaan yang paling laris terutama bila investornya dari Timur Tengah yang dibanjiri dana windfall profit seiring melonjaknya harga minyak.

Alasan pilihan investor itu mungkin cocok bila mengacu pada perilaku investor negara petrodolar yang memang tidak mau menyimpan dananya di instrumen keuangan yang berdurasi jangka panjang.Tapi bila bidikan investor hanya pemodal negara Arab, apa tidak terlambat? Toh sudah begitu banyak dana mereka yang menyangkut di negara hub investasi seperti Singapura, bahkan Eropa seperti Jerman.Belum lagi, sejarah dana Timur Tengah yang masuk Indonesia lewat utang luar negeri tak pernah besar. Lihat saja bagaimana Kuwait Fund yang hanya mampir US$60 juta lewat sidang CGI pada dua tahun lalu, sementara pinjaman Saudi Fund tercetak US$6,4 juta pada 2001, lima tahun silam.

Hingga kini tercatat hanya Islamic Development Bank yang aktif menyalurkan dananya ke Indonesia, baik pinjaman (tahun lalu US$83 juta melalui skema CGI) maupun investasi portofolio saham pada Bank Muamalat Indonesia.

Tenor yang sesuai

Karena itu, pemerintah layaknya juga memikirkan tenor yang sesuai dan perluasan basis investor sukuk kepada masyarakat luas seperti penerbitan obligasi ritel Indonesia (ORI) belum lama ini yang cukup sukses.Atau pemerintah juga nantinya bisa menitikberatkan calon investor pada lembaga keuangan dalam negeri seperti bank syariah, pasar modal syariah serta asuransi dan dana pensiun syariah.

Bank Indonesia bahkan sudah mencanangkan tahun ini akan mendukung penuh adanya sukuk sebagai landasan investasi bagi perbankan syariah. Sukuk memiliki imbal keuntungan yang lebih kompetitif dibandingkan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).Ketika bank syariah memperoleh tingkat pengembalian yang memadai, maka nasabah perbankan tanpa bunga tentu akan mendapatkan tingkat bagi hasil ekuivalen dan nisbah yang lebih baik bagi simpanan dan pinjaman pembiayaan mereka.

Dahaga sukuk juga dirasakan Dirut PT Syarikat Takaful Indonesia (STI), Wan Zamri Wan Ismail, yang mengeluhkan terbatasnya horizon investasi bagi asuransi jiwa syariah di Tanah Air."Dana pemegang polis saat ini cukup banyak dan mereka menabung untuk masa 30 tahun tetapi kami di perusahaan asuransi tak punya instrumen selain deposito, kondisi ini sangat tidak memadai," kata dia.

Simak juga bagaimana kalangan pelaku pasar modal syariah yang seakan-akan hanya bisa 'mengagumi' pergerakan Jakarta Islamic Index serta segelintir reksa dana syariah dan obligasi syariah yang Cuma bernilai Rp2 triliun lebih."Selama belum ada sukuk, jangan harap instrumen keuangan syariah seperti reksa dana syariah akan berkembang," ujar Adiwarman Karim, Dirut Karim Business Consulting.

Jadi, mari bersama kita tunggu kerja sama Rahmat dan timnya dengan parlemen menyelesaikan RUU SBSN.